Menteri Agama Yaqut Larang Salat Tarawih dan Tadarus Alquran Pakai Pengeras Suara
JAKARTA - Meski polemik soal toa masjid mulai mereda, Surat Edaran Menteri Agama No. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala kembali jadi sorotan publik.
Pasalnya, dalam aturan SE yang kontroversial itu, ternyata juga melarang salat tarawih dan tadarus Alquran pakai pengeras suara luar masjid selama Ramadhan.
Ketentuan itu tertuang pada bagian tata cara penggunaan pengeras suara poin C diatur tentang kegiatan syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam, yakni:
1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Alquran menggunakan pengeras suara dalam;
2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;
4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan
5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.
Pakar komunikasi politik Henri Satrio kecewa dengan kebijakan Kemenag yang melarang salat tarawih dan tadarus Alquran memakai pengeras suara luar selama Ramadan.
Pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI yang akrab disapa Hanset ini mengaku sedih dengan keputusan Menag Yaqut tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: